PENGALAMAN PRIBADI MEMBUAT PASPORT
Mumpung masih anget langsung buat postingan saja yah. Kebetulan selasa kemarin 2 Mei 2017 saya baru saja membuat pasporrt , jadi saya share saja di sini. siapa tau ada yang cari dan pengen tahu. hihi
Pengambilan nomor antrian waktu itu saya ambil pukul 06.10 WIB saja sudah antrian nomor 13. Jadi bagi yang pengen cepet dapat antrian pagi-pagi banget ya datang ambil anyriannya. Walaupun kantor imigrasi buka jam 8 pagi, tetep aja wajib ain hukumnya ambil antrian pagi-pagi. Lebih padi dari anak sekolahan pada berangkat . Hhaha
Waktu itu antrian tidak bisa diwakilkan, karena saat ini sistemnya lumayan banget ketat, jadi yang bersangkutan harus yang mengambil antrian, kenapa? karena antriannya itu ada foto juga, tanggal lahir, nomor ponsel juga, jadi ngga bisa diwakilkan. hahaha
JADWAL PELAYANAN
SENIN, RABU, KAMIS : 07.30-16.00
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
SELASA : 06.00-16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
JUM'AT : 06.00-16.30 WIB
Istirahat 11.30 - 13.00 WIB
JADWAL PELAYANAN
SENIN, RABU, KAMIS : 07.30-16.00
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
SELASA : 06.00-16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
JUM'AT : 06.00-16.30 WIB
Istirahat 11.30 - 13.00 WIB
Ngomong-Ngomong Apa Saja Si Yang Perlu
Dibawa?
Data Yang Perlu Dibawa ( Pembuatan Paspor Baru)
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang masih berlaku (Asli Dan Fotokopi);
2. Ijazah Sekolah Dasar S/D
Pendidikan Terakhir (Asli Dan Fotokopy);
3. Akte Kelahitan (Asli Dan
Fotokopy);
4. Kartu Keluarga (Asli Dan
Foto Kopy);
5. Formulir Permohonan Yang
Diberi Materai 6000 (waktu itu saya beli di koperasi 10.000 sudah termasuk surat kuasa + materai)
6. Map beli juga di sana ;
6. Map beli juga di sana ;
7. Bagi yang ingin bekerja (Calon TKI) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans sesuai dengan domisili, kabupaten, kota atau provinsi ;
8.Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama.
Pembuatan paspor anak dibawah umur (usia dibawah 18 tahun dan belum menikah)
PERSYARATAN
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan berkas asli & 1 lembar fotocopy :
3. Akte kelahiran;
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Kedua Orang Tua digabung dalam 1 halaman;
5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP-El;
6. Kartu Keluarga (KK);
7. Akte perkawinan atau buku nikah Orang Tua;
8. Paspor Kedua Orang Tua yang masih berlaku;
9. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor lama;
10. Melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang sudah ditandatangani oleh kedua orang tua;
11. Kedua orang tua harus hadir, apabila salah satu tidak dapat hadir harus menyertakan surat kuasa bermaterai;
12. Apabila akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan juga harus melampirkan: pspor yang akan membawa keluar negeri;
13. Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain; dan
14. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
8.Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama.
Pembuatan paspor anak dibawah umur (usia dibawah 18 tahun dan belum menikah)
PERSYARATAN
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan berkas asli & 1 lembar fotocopy :
3. Akte kelahiran;
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Kedua Orang Tua digabung dalam 1 halaman;
5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP-El;
6. Kartu Keluarga (KK);
7. Akte perkawinan atau buku nikah Orang Tua;
8. Paspor Kedua Orang Tua yang masih berlaku;
9. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor lama;
10. Melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang sudah ditandatangani oleh kedua orang tua;
11. Kedua orang tua harus hadir, apabila salah satu tidak dapat hadir harus menyertakan surat kuasa bermaterai;
12. Apabila akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan juga harus melampirkan: pspor yang akan membawa keluar negeri;
13. Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain; dan
14. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Pengecekan Kelengkapan Di
Bagaian Informasi
Wawancara : Pertanyaan ???? (Pertanyaannya santai saja, yang penting jawaban yang diberikan itu jujur ya, biar paspor tidak ditolak. Soalnya waktu saya buat ada yang ditolak karena jawaban yang tidak sinkron. hehe)
Ini dia beberapa pertanyaan yang diajukan pada saya :
Pernah Buat Pasport Sebelumnya?
- Alasan Membuat Pasport?
- Mau Kemana?
- Dengan Siapa?
- Untuk Apa?
- Pake jasa apa?
- Kesibukan? Kerja/Kuliah/Sekolah
- Kerja Dimana?
- Pekerjaan Orang Tua?
- Tinggal dimana?
Foto Pasport : Wajah Harus
Keliatan Full (Jadi siap-siap ya foto nya keliatan banget jerawat dll. hahaha. Karena kebetulan saya lagi ada jerawat di dahi. hahaha)
Sidik Jari : 10 Jari
Nanti Di Sini Akan Dapat Ketras
Yang Berupa Data Yang Telah Disetujui, Foto, Sidik Jari Juga. Di Situ Juga
Tercantum Tanggal Berapa Kita Bisa Ambil Paspor. Kalau Saya Di Situ Tertulis 4
Hari Setelah Transfer.
Sms Konfirmasi Kode Pembayaran
Pasport
TARIF
Paspor 48 Halaman (Umum) Rp 355.000
Paspor 24 Halaman (Umum) Rp 155.000
Paspor 48 Halaman (Umum) Rp 355.000
Paspor 24 Halaman (Umum) Rp 155.000
Transfer Di Bank Yang Telah
Ditunjuk Seperti Bni
Dapat Pasport : Jika Tidak Bisa
Ambil Sendiri Bisa Membuat Surat Kuasa Bermaterai Agar Orang Yang Kita Percayai
Mengambil Pasport.
Semoga bermanfaat
0 comments